HIMBAUAN DAN LARANGAN DALAM RANGKA UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PENYEBARAN COVID-19

Administrator 30 Maret 2020 03:41:23 WIB

Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) adalah wabah yang menjadi pandemic global dan telah berdampak serius terhadap sendi ekonomi dan kesahatan masyarakat desa. Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, Maklumat Kapolri, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur,Surat Edaran Bupati Trenggalek dan Keputusan Muspika Kecamatan Munjungan, maka kami sampaikan kepada masyarakat melalui ketua RT/ ketua RW di wilayah masing-masing hal-hal berikut:

  1. PASTIKAN DIRI DAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT
  2. CUCI TANGAN PAKAI SABUN DAN AIR MENGALIR MINIMAL 20 DETIK
  3. GUNAKAN MASKER JIKA MENGALAMI BATUK ATAU PILEK
  4. TERAPKAN ETIKA BATUK/BERSIN: TUTUP MULUT MENGGUNAKAN LENGAN ATAS BAGIAN DALAM ATAU TISSUE SAAT BATUK ATAU BERSIN
  5. JAGA JARAK DENGAN ORANG LAIN (SOCIAL DISTANCING)
  6. HINDARI MENYENTUH WAJAH KARENA MULUT, HIDUNG MATA DAPAT MENJADIKAN PINTU MASUK VIRUS
  7. UNTUK TIDAK BERAKTIFITAS DI LUAR RUMAH, KECUALI ADA KEPENTINGAN YANG MENDESAK
  8. SEGERA MELAPORKAN KEPADA PIHAK YANG BERWENANG ( KETUA RT, KASUN, PEMERINTAH DESA) JIKA ADA PENDATANG DARI LUAR NEGERI DAN WILAYAH KATEGORI ZONA MERAH ( JAKARTA, JAWA TENGAH, SURABAYA, MALANG, MAGETAN, KEDIRI, SIDOARJO DLL )
  9. MELARANG KEGIATAN SOCIAL, KEMASYARAKATAN YANG MENYEBABKAN BERKUMPULNYA MASSA DALAM JUMLAH BANYAK, BAIK DI TEMPAT UMUM MAUPUN DI LINGKUNGAN SENDIRI TERUTAMA PELAKSANAAN HAJATAN ( RESEPSI PERNIKAHAN,  NGUNDUH MANTU, KHITANAN, ULANG TAHUN, NADZAR ), MAUPUN KEGIATAN LAINNYA
  10. TINDAKAN AKAN DILAKUKAN OLEH INSTITUSI YANG BERWENANG SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
  11. HIMBUAN DAN LARANGAN INI BERLAKU MULAI DITERBITKAN DAN BERAKIR SAMPAI WAKTU YANG AKAN DITENTUKAN OLEH PEMERINTAH.

 

DEMIKIAN HIMBUAN  DAN LARANGAN INI DIBUAT  UNTUK DIPATUHI.

Komentar atas HIMBAUAN DAN LARANGAN DALAM RANGKA UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PENYEBARAN COVID-19

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Munjungan

tampilkan dalam peta lebih besar