RAPAT PERDANA BPD DESA MUNJUNGAN

Administrator 10 April 2020 18:31:22 WIB

Munjungan,  8 April 2020. Satu Jam Pasca pengucapan Sumpah/Janji,  anggota  BPD Desa  Munjungan Masa Bakti 2020/2026 menyelenggarakan  rapat khusus dengan agenda tunggal pembahasan tentang “Kelembagaan Badan  Permusyawatan Desa”

Kelembagaan BPD Sebagaimana  yang tertuang dalam  Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor:  7  tahun 2018 Pasal (21) terdiri dari Pimpinan dan Bidang. Pimpinan BPD terdiri atas: 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris yang semuanya merangkap sebagai anggota.  Sedangkan bidang dalam kelembagaan BPD terdiri atas: (1) Bidang penyelenggaraan pemerintahan  desa dan pembinaan kemasyarakatan, (2) Bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Bidang dalam kelembagaan BPD dipimpin oleh ketua bidang yang kesemuanya merangkap sebagai anggota. Selanjutnya lebih khusus dalam Pasal (21) ayat 4 disebutkan bahwa paling lambat 3 (tiga)  hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pemilihan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa harus sudah dilaksanakan.

Rapat khusus yang merupakan rapat perdana  BPD  Desa Munjungan  kali ini menunjuk pimpinan sidang  Sdr. Suparman (Anggota BPD Tertua),  dibantu oleh Sdr. Manik Sujarwati , S.sos (Anggota BPD termuda).    Rapat dilaksanakan dengan penuh  khidmad sekitar 2 (dua) jam dengan menghasilkan keputusan/kesepakatan  sebagai berikut:

Pimpinan BPD

  1. Ketua (DIDIK PRIYANTO)
  2. Wakil Ketua (SUKATNO, S.P)
  3. Sekretaris (YULIN NURROHMAH, S.Pd)

Ketua Bidang

  1. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan (SUJOTO)
  2. Bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa (ROHMANI)

Setelah pembacaan hasil keputusan sidang, Pimpinan Sidang memberikan waktu kepada  pimpinan BPD terpilih (ketua)  untuk memberikan sambutan dalam forum tersebut.  Dalam sambutannya ketua BPD terpilih (Didik Priyanto) menyampaikan beberapa hal diantaranya:

  1. Mengucapkan terima kasih atas kepercayaan forum yang telah memberikan mandat sebagai unsur pimpinan dan bidang.
  2. Hasil musyawarah ini akan ditetapkan dalam Keputusan BPD, dan akan dimintakan pengesahan Camat  Munjungan atas nama  Bupati Trenggalek selambat-lambatnya pada hari senin,  tanggal 13 April 2020.
  3. Bila situasi dan kondisi memungkinkan dalam jarank dekat BPD akan mengadakan rapat dengan agenda Pembahasan/Refisi Tata Tertib (Tatib) 
  4. BPD akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa  untuk meninjau kembali Perdes APB-Desa tahun 2020 terkait "Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa" sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (SE. No. 8 Tahun 2020)
  5. Pada tahun 2020 target percepatan  terhadap produk hukum Desa (Perdes) harus dilaksanakan diantaranya, perdes tentang sampah (kebersihan lingkungan), perdes tentang pengamanan aset desa, perdes tata ruang desa, dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan desa.
  6. Jalin kekompkan, kedepankan koordinasi  dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan desa Munjungan yang lebih baik

Sidang ditutup dengan bacaan Alhamdallah besama.

 

 

Komentar atas RAPAT PERDANA BPD DESA MUNJUNGAN

wong_cilik 10 April 2020 20:06:17 WIB
kami percaya...BPD terlantik mampu bersinergi dengan Pemdes demi mewujudkan desa yang EDIPENI..

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Munjungan

tampilkan dalam peta lebih besar