Pemerintahan Desa
01 Februari 2017 02:21:23 WIB
Pemerintahan Desa
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Struktur Organisasi Pemerintah Desa Munjungan Kecamatan Munjungan terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Yang dimaksud Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Sedangkan Perangkat Desa lainnya meliputi Sekretariat Desa yang terdiri dari Urusan-Urusan, Pelaksana Teknis Lapangan dan Kepala Dusun.
Sesuai dengan Peraturan Desa Munjungan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Munjungan, Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa, sekretaris Desa, 3 Kepala Urusan, 3 Pelaksana Teknis Lapangan dan 5 Kepala Dusun.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Penyaluran BLT DD bulan maret tahun 20204
- PELATIHAN PEMBUATAN PUPUK ORGANIK
- Penyaluran BLT DD Bulan Februari 2024
- PENYALURAN BLT DD BULAN JANUARI TAHUN 2024
- KOMITMEN DESA INSAN (INTERNET,SEHAT,AMAN DAN RAMAH ANAK DAN PENYULUHAN PENCEGAHAN KENAKALAN REMAJA
- KARANGTARUNA DESA MUNJUNGAN
- WISUDA SELANTANG (SEKOLAH LANSIA TANGGUH)