Pemerintahan Desa

01 Februari 2017 02:21:23 WIB

Pemerintahan Desa

Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Struktur Organisasi Pemerintah Desa Munjungan Kecamatan Munjungan terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Yang dimaksud Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Sedangkan Perangkat Desa lainnya meliputi Sekretariat Desa yang terdiri dari Urusan-Urusan, Pelaksana Teknis Lapangan dan Kepala Dusun.

Sesuai dengan Peraturan Desa Munjungan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Munjungan, Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa, sekretaris Desa, 3 Kepala Urusan, 3 Pelaksana Teknis Lapangan dan 5 Kepala Dusun.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Munjungan

tampilkan dalam peta lebih besar